Tiga terdakwa kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya atau Kenpark mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12).
- Kasus Pungli PTSL, Kades Sukolegok Sidoarjo Masuk Tahanan Kejaksaan
- Hari Ini Diperiksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
- KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Bongkar Data Vendor Bansos, Ini Alasannya
Mereka adalah Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.
Sidang perdana ini digelar diruang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa I Qorni.
Ketiga terdakwa diadili secara bersamaan, mereka terlihat didampingi oleh masing-masing tim penasihat hukumnya.
Sementara dalam persidangan, JPU Uwais menjelaskan, ambrolnya perosotan tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 7 Mei 2022 sekitar Pukul 13.30 WIB. Saat itu, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang
"Awalnya terjadi penumpukan pengunjung membuat seluncuran tidak bisa menahan sehingga roboh," kata JPU Uwais saat membacakan surat dakwaannya.
Tak hanya itu, Kenpark disebut tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan.
Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir, titik awal runtuhnya fiber glass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7.
Tepatnya, di bagian barat. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air, dan beban manusia.
"Kemudian fiber glass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," beber JPU Uwais.
Menurut Uwais, setiap perusahaan yang mengelola wahana, seharusnya memiliki SOP. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang.
"Operasional wahana harus memiliki standar pengelolaan karena menyangkut keselamatan pengunjung," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP.
"Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 360 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang JPU Uwais diakhir pembacaan surat dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU. Eksepsi itu akan dibacakan dalam sidang satu pekan mendatang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Bertahan Hidup, Dua Sejoli Kompak Curi Motor
- Tokoh Pekerja Minta Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi
- Temuan Pabrik dan Laboratorium Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati