Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex, Iwan Lukminto. Iwan ditangkap di Jawa Tengah terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.
"Betul (ditangkap)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dikutip RMOL, Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, Febrie belum menjelaskan peran Iwan termasuk konstruksi perkara yang kini tengah ditangani Kejagung. Dia memastikan Iwan ditangkap di Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025.
"Malam tadi ditangkap di Solo," lanjut Febrie.
Jampidsus Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex. Perkara telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum sebab belum ada tersangka yang dijerat.
Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp 26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp 716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp 25,3 triliun.
Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025. Akibatnya lebih dari 8 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan.
Total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puluhan Konten Negatif yang Menyerang Kejagung Dilaporkan ke Kemenkomdigi
- Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Hingga Impor Gula
- Kejagung Harus Dalami Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp50 Miliar dari Sugar Group