Sedikitnya 176 dari 858 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas, oleh KPU Jember mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.
- Mahfud MD atau Khofifah, Dua Nama Digadang Sebagai Pendamping Prabowo di Pemilu 2024
- Habib Hadi, Siap All-out Jadi Garda Terdepan Untuk Gus Muhaimin 2024 di Kota dan Kabupaten Probolinggo
- Pasca Turun Rekom, PSI Berencana Koalisi Dukung Eri Cahyadi - Armuji di Pilwali Surabaya
"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 Bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi Bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Devisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/8).
Meski demikian, lanjut dia, sebanyak 176 Bacaleg TMS ini, masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasinya. Seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Parpol juga bisa melakukan perbaikan Bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari tanggal 6 - 11 Agustus 2023," katanya.
Dia menjelaskan perbaikan pertama adalah perbaikan admistrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 Bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.
"Ada kasus Bacaleg Jember ganda dengan Bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus Bacaleg Ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi Bacaleg di Bondowoso," terangnya.
"Secara otomatis, dia sebagai Bacaleg di Kabupaten Jember, dinyatakan TMS," sambungnya.
Susanto menambahkan, untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi, selama 4 hari, mulai 12-15 Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), 17 Agustus 2023.
"Hasilnya, nanti l akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) tanggal 19 - 23 Agustus 2023," jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024