Sekali Kencan Tarif Anak Buah Mucikari Keyko Rp 4 Juta

Ada yang menarik saat kasus prostitusi online yang menjerat Yunita alias Keyko untuk kedua kalinya ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (2/10).


Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan pada sidang yang dipimpin hakim Maxi Sigerlaki itu adalah Lutfi (supir taksi online) dan Cahaya Bima Nusantara saksi penangkap dari Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam keterangannya, saksi Lutfi mengakui dirinya yang telah memboking anak buah terdakwa Keyko. Namun saat melakukan adegan asohay di Hotel Malibu Surabaya, Ia tercakup penggerebekan.

"Digerebek di kamar hotel no 107 hotel Malibu, saya dijamu oleh teman saya yang namanya Heri. Saya dikasih uang Rp 4 juta untuk memakai cewek,"ucap Lutfi saat bersaksi di PN Surabaya Selasa (2/10).

Kendati demikian, Lutfi mengaku tak mengenal  peran Terdakwa Keyko atas tranksaksi yang dia lalukan. Yang dia ketahui, dia hanya memakai cewek yang sudah diorderkan temannya bernama Heri.

Lutfi juga mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa mendapat fee atas tarif yang sudah dia bayarkan ke perempuan yang diketahui bernama Olin tersebut.

"Yang jelas saya bayar Rp 4 juta untuk short time yakni sekitar tiga jam, saya tidak tau terdakwa dapat berapa," pungkas Lutfi.

Sementara saksi Cahaya Bima Nusantara menyatakan ia melakukan penggerebekan pada 7 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 Wib. Saat dilakukan penggerebekan di kamar 105 dan kamar 107 hotel Malibu Surabaya dia bersama tim cyber crime mendapati sepasang pria wanita sedang berhubungan badan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone serta kondom.

Dari handphone inilah didapati percakapan antara dua wanita yang ada di kamar 105 dan 107 tersebut dengan Terdakwa Keiko.

"Dari handphone inilah kita dapatkan percakapan antara si cewek yang kita amankan dengan terdakwa. Jadi tugas terdakwa adalah membrodcast kalau ada orderan masuk ke cewek yang akan di-booking," ujar saksi.

Dari keterangan cewek yang diketahui bernama Windi dan Olin inilah, Terdakwa mendapat fee 35 persen dari total tranksaksi.

"Sisanya untuk yang melayani," jawabnya.

Atas keterangan dua saksi, Terdakwa yang saat penggerebekan ada di Bali ini menyatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu pak hakim," ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Keyko ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 Wib di Hotel Malibu Surabaya.

Petugas menangkap anak buah Keyko saat melakukan Chek In di hotel tersebut. Ada empat anak buah Keiko yang saat itu tertangkap dan dari pengakuan anak buahnya inilah peran Keyko terungkap.

Keyko menawarkan anak buahnya tersebut secara online dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Sebelum kasus ini, pada 2013 lalu, Keyko pernah berurusan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia.[mang/jen]