Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pengunggah kabar hoaks terkait gempa di Pulau Jawa pasca Sulawesi Tengah.
- Penghuni Tunjukkan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Prapanca 22
- Begal Payudara Beraksi di Jalur Semen - Geneng, Ini Korbannya
- PWNU Jatim Apresiasi Penangkapan Andi Pangerang terkait 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pelaku membagikan serta menyebar luaskan kabar hoaks tentang gempa dahsyat di Pulau Jawa melalui media sosial Facebook.
Postingan di media sosial itu telah ramai diperbincangkan dan mendapat banyak komentar.
â€Dampaknya dari informasi tersangka timbulkan keresahan masyarakat luas,†kata Kapolda dalam jumpa pers di gedung Tribrata, Mapolda Jawa Timur, Rabu (3/10).
Luki menegaskan, tindakan penegakan hukum ini merupakan implementansi atensi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas penyebar informasi hoax usai bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk meredam kegelisahan publik dan menjaga kondusifitas nasional pasca bencana alam yang terjadi di Indonesia.
â€Ini tindakan hukum pertama pasca gempa Sulteng,†demikian Kapolda. [jen]
- Diduga Korupsi Dana Rp 3,5 Miliar, Mantan Kepala UPC PT Pegadaian Bersama Oknum Dokter Jadi Tersangka
- Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Bos Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
- Layangkan Somasi Terbuka, Ahmad Dhani Akan Gugat Once Mekel Jika Masih Nyanyikan Lagu Dewa 19