Hakim 'Obral' Vonis Penjara Bagi Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Nasib mujur dialami empat Sindikat Narkoba jaringan Malaysia yang ditangkap BNNP Jatim pada Januari 2018 lalu.


Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke empat sindikat narkoba itu divonis berbeda. Terdakwa Arwani divonis 17 tahun penjara, sedangkan Ahmad Zaini, Moch Hasan dan Abdul Rahman divonis lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Selain divonis hukuman badan, keempat sindikat narkoba ini juga dihukum membayar dengan sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ringan bagi para sindikat itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, SH, MH di PN Surabaya, Rabu (3/10).

Atas putusan tersebut, JPU Moch Nizar dan ke empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Untuk diketahui, empat sindikat narkoba jaringan Malaysia ini ditangkap BNNP Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Suranaya 28 Januari 2018 lalu. [aji]