Nasib mujur dialami empat Sindikat Narkoba jaringan Malaysia yang ditangkap BNNP Jatim pada Januari 2018 lalu.
- Diduga terkait Laporan Pemilu, Kabid Polhukam KAMMI Dianiaya Oknum Berseragam TNI
- Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati
- Kasus Sirup Paracetamol, Ahli Farmakologi Sebut Tidak Ada Data Lengkap Soal Balita Meninggal Karena EG dan DEG
Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke empat sindikat narkoba itu divonis berbeda. Terdakwa Arwani divonis 17 tahun penjara, sedangkan Ahmad Zaini, Moch Hasan dan Abdul Rahman divonis lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Selain divonis hukuman badan, keempat sindikat narkoba ini juga dihukum membayar dengan sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ringan bagi para sindikat itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, SH, MH di PN Surabaya, Rabu (3/10).
Atas putusan tersebut, JPU Moch Nizar dan ke empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Untuk diketahui, empat sindikat narkoba jaringan Malaysia ini ditangkap BNNP Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Suranaya 28 Januari 2018 lalu. [aji]
- Januari 2023, Polres Bangkalan Tangkap 44 Tersangka, 1 Maling Spesialis Kotak Amal
- Kapolri Minta Penyidik Manfaatkan SCI untuk Usut Penyebab Kematian Brigadir HS
- Gerindra Akui Prabowo Rela Cuti untuk Hadiri Kongres Fatayat NU, Menolak Dikaitkan Pilpres 2019