Nasib mujur dialami empat Sindikat Narkoba jaringan Malaysia yang ditangkap BNNP Jatim pada Januari 2018 lalu.
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
- KPK Dorong Ada Aturan Politisi hingga Kepala Daerah yang Jadi Pebisnis
- Hari ini Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Honor Pemakaman Korban Covid-19
Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ke empat sindikat narkoba itu divonis berbeda. Terdakwa Arwani divonis 17 tahun penjara, sedangkan Ahmad Zaini, Moch Hasan dan Abdul Rahman divonis lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Selain divonis hukuman badan, keempat sindikat narkoba ini juga dihukum membayar dengan sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ringan bagi para sindikat itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, SH, MH di PN Surabaya, Rabu (3/10).
Atas putusan tersebut, JPU Moch Nizar dan ke empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Untuk diketahui, empat sindikat narkoba jaringan Malaysia ini ditangkap BNNP Jatim di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Suranaya 28 Januari 2018 lalu. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Sepekan Ditahan KPK, Hasto Belum Dijenguk Megawati
- KPK akan Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan
- Kejagung Dalami Peran Pejabat PN Surabaya Berinisial R Dalam Kasus Suap Ronald Tannur