Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie masih tetap pada prinsipnya bahwa sebanyak 421 peraturan daerah di Indonesia yang mengatasnamakan agama masuk kategori diskriminatif.
- Pasal Kebal Hukum Perppu Corona Ditolak MK, Komisi III: Pasal-pasal Itu Telah Mengangkangi Akal Sehat Publik
- Nasehat SBY ke Kader Demokrat: Tetap Kompak dan Bersatu
- PPKM Level 3 Batal, PKS: Publik Bingung Maunya Pemerintah
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, data ini bukan semata hasil penelitian Komnas Perempuan, tapi lembaga lain seperti Setara Institute. Kemudian dari 421 Perda diskriminatif tersebut, lanjut Grace, 333 di antaranya hanya ditujukan untuk kaum perempuan.
"Itu artinya hampir 80 persen menyasar kaum perempuan, membatasi perempuan beraktivitas dengan menerapkan jam malam, dengan siapa mereka bisa beraktivitas kemudian larangan-larangan atau aturan terkait dengan berpakaian dan sebagainya," tutupnya.[aji
- Fadli Zon Sebut Komeng King of Caleg DPD RI
- BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Sewenang-wenang
- LaNyalla: Sistem Syuro Asli Indonesia Berdasarkan Pancasila
ikuti update rmoljatim di google news