Pasal Kebal Hukum Perppu Corona Ditolak MK, Komisi III: Pasal-pasal Itu Telah Mengangkangi Akal Sehat Publik

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil/Net

DPR RI menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal "kebal hukum" bagi pejabat negara penanganan Covid-19 seperti tertuang dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19.


Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyampaikan apresiasinya kepada para penggugat pasal-pasal kebal hukum tersebut.

"Kepada para aktivis, saya ucapkan terima kasih tanpa bertepi. Gugatan mereka soal pasal kebal hukum dalam Perppu 1/2020 akhirnya dibatalkan oleh MK,” ucap Nasir Djamil melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, putusan MK tersebut adalah putusan yang masuk akal.

"Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa pasal-pasal yang dibatalkan itu telah mengangkangi akal sehat publik,” imbuhnya.

Nasir Djamil sendiri sempat melayangkan protes soal Perppu 1/2020 yang telah menjadi undang-undang. Sebab, ia menilai pasal-pasal di dalamnya terkesan kebal hukum bagi pemerintah.

"Sejak awal, saya juga protes dengan norma yang terkesan 'kebal hukum' dan bertendensi terjadi abuse of power itu. Namun FPKS tidak berdaya untuk memperjuangankan agar Perppu 1/2020 ditolak di DPR saat itu,” demikian Nasir Djamil.