Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyebut rencana Pemkot Surabaya untuk membangun pengelolaan (pabrik) limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di Surabaya, akan terus berlanjut. Bahkan pihak Kementerian LHK akan membantu dalam proses perijinan.
- Cegah Kebocoran PAD, Dishub Surabaya Imbau Masyarakat Minta Karcis ke Jukir
- Bupati dan Wabup Mojokerto Peringati HUT KORPRI ke-53
- RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi
Menurutnya, kebutuhan pengelolaan limbah medis di Surabaya sangat mendesak. Selama ini, Pemkot Surabaya menggandeng pihak swasta untuk masalah penanganan limbah medis. Mulai dari proses pengiriman, hingga pengelolaan.
Namun hal itu pastinya dengan menggunakan biaya yang cukup besar. Ia mengaku untuk biaya pengelolaan limbah medis dari 59 rumah sakit di Surabaya dalam tiap tahun mencapai Rp 1 miliar.
"Kita selama ini pakai pihak swasta, dan itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan dalam tiap tahun sekitar Rp 1 Miliar,†imbuhnya.
Febria mengungkapkan dalam setiap hari limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ribu kilogram. Jika dalam sebulan dikalikan bisa mencapai sekitar 240 ribu kilogram. Maka dari itu, kebutuhan pengelola limbah medis di Surabaya ini dinilai sangat mendesak.
â€Pihak Kementerian LHK juga telah mendukung kita untuk membangun pengelolaan limbah medis. Namun prinsipnya juga harus sesuai dengan pusat,†ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Kementerian LHK menyarankan agar nantinya pengelolaan limbah medis di Surabaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
"Pihak kementerian LHK menyarankan membentuk UPTD dan Bu Wali juga sudah sepakat,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nilai MCP Jeblok, KPK Sebut Pemprov Jatim Lemah Awasi Sistem Pemerintahan
- Hutan Rakyat Selobanteng Hasilkan Dekarbonisasi dan Peningkatan Kesejahteraan
- Vaksinasi di Jombang Terhenti, Stok Vaksin Kosong