. Hadir dalam Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019,
- Dianggap Jadi Biang Kerok Gagalnya Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Akun PDIP dan Ganjar Pranowo Dihujat Netizen
- Konstituen Minta Dewan Pers Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan
- Tegaskan Tak Dukung Anies, PAN Ingin Koalisi dengan Parpol Pemerintah
"Di pemilu 2019, semua peserta pemilu dapat bersinergi bersama. Bawaslu ibarat wasit dalam pertandingan, yakni Pemilu. Partai politik ibarat sebagai pemain dalam pertandingan berupa pemilu dalam merebut hati rakyat, simpati rakyat. Sudah seharusnya partai politik mentaati aturan main, " kata Bambang DH, dikutip kantor berita , (24/3)
Walikota Surabaya 2022-2010 ini mengatakan Pemilu adalah pesta demokrasi.
"Yang namanya pesta, semua harus gembira. Siapapun presiden dan wakil presiden yang akan terpilih nanti adalah cermin, adalah simbol kemenangan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi, " lanjut Bambang DH.
Bambang DH yang merupakan Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, daerah pemilihan Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo), nomor urut 1 ini menegaskan bahwa, prinsip pemilu harus membuat warga bergembira, satu tujuan untuk Indonesia, dan Indonesia tetap bersatu".
"Kita adalah Indonesia. Walaupun berbeda suku, agama, ras, antargolonga, hingga pilihan politik sekalipun kita tetaplah Indonesia. Jaga negeri kita untuk pewaris Indonesia," tutup Bambang DH.
Seperti diketahui, Bawaslu RI menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.
Dalam acara deklarasi ini, turut hadir Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mardani Ali Sera serta perwakilan dari partai politik.
Harapannya, selama pemilu tidak ada tindakan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam berkampanye.
Disamping itu, Tidak melakukan politik uang; Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye. [bdp]
- Rumusan Butir Maklumat KAMI Telah Selesai
- Sidang Paripurna RPJMD, Bupati Hendy Sampaikan Permohonan Maaf Soal Honor Pemakaman Covid-19
- Dituding Jual Beli Proyek P3-TGAI, Ini Jawaban BBWS Brantas