Sidang Paripurna RPJMD, Bupati Hendy Sampaikan Permohonan Maaf Soal Honor Pemakaman Covid-19

Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sidang paripurna penyampaian nota pengantar Raperda  RPJMD Jember tahun 2021-2026.
Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sidang paripurna penyampaian nota pengantar Raperda  RPJMD Jember tahun 2021-2026.

Sikap Gentle ditujukan Bupati Jember Hendy Siswanto saat sidang paripurna dengan DPRD, Senin (30/8). Bupati Hendy melayangkan permohonan maaf karena menganggap dirinya membuat kegaduhan lantaran menerima honor pemakaman Covid-19 hingga menjadi sorotan publik.


"Dalam majelis dan kesempatan yang sangat mulia ini, ijinkanlah Saya menyampaikan bahwa beberapa hari belakangan Jember penuh kegaduhan hingga menjadi sorotan dan pemberitaan yang menasional. Hal ini tentu telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua dan seluruh masyarakat Jember," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim

"Selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini.Saya pun dengan rasa tulus ikhlas, sangat berterima kasih kepada seluruh Rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik, agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi," sambungnya 

Menurutnya kejadian itu, menjadi pelajaran yang sangat berharga baginya dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.

Terkait soal honor pemakaman Covid-19, sangat jelas bahwa asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas adalah berada di atas segalanya. 

"Kami tidak ingin melukai hati seluruh rakyat Jember, khususnya, dan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia umumnya. Saya perlu menegaskan kembali bahwa seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember, sudah saya perintahkan dan sudah dikembalikan semua honor itu ke Kas Daerah sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara," terangnya. 

Dia menegaskan, kejadian tersebut, tidak boleh terulang kembali di kemudian hari.  Kegaduhan tersebut, sangat melukai hati publik serta melabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas. Oleh karena itu, Hendy mengaku  akan  mengevaluasi total seluruh regulasi dan Peraturan Bupati yang secara legalitas hukum mungkin saja bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral mungkin dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan. 

"Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total," ujarnya 

"SK-SK akan kami evaluasi semuanya, karena banyak SK-SK yang melanjutkan SK-SK kemarin. Apakah SK-SK dilanjutkan atau dilakukan efisiensi," tuturnya.

Bupati Hendy menjelaskan, sejak dilantik sejak lima bulan lalu, pihaknya terus  bekerja, untuk menyelesaikan hutang-hutang kepada ASN, tanggungan-tanggungan kepada masyarakat dan honor perangkat desa selama 5 bulan belum terbayar dan nakes juga belum terbayar. 

"Saya konsultasi disitu, secara bersamaan saya harus menandatangani semua SK-SK yang ada. Dari kejadian kemarin, manfaatnya buat saya pribadi, saya baru 5 bulan bekerja. Akan kami flash back kembali apa yang saya tanda tangani dan apa yang saya lakukan,  mumpung belum terlanjur jauh,"  ungkap Bupati Hendy.

"intinya,  tidak boleh ada kerugian negara disini," tandasnya.

Sikap Bupati yang secara gantle menyampaikan permintaan maaf dinilai positif oleh sejumlah pihak, termasuk akademisi. 

"Ini bupati yang punya jiwa kesatria," pungkas seorang akademisi, Dr. Sofyan Tsuari, yang juga Sekretaris Senat Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq Jember ini.

Sebelumnya, sejumlah pejabat mulai dari Bupati, Sekda Jember, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menuai sorotan publik. Sebab, mereka menerima honor  pemakaman jenazah pasien Covid-19, masing-masing Rp. 70,5 juta. Namun uang tersebut, seluruhnya Rp. 282 juta di kembalikan ke Kasda.