Catut Nama Bos Gudang Garam- Jemy Sumargo Bohongi PT Waskita Karya

Kasus pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo.


Diterangkan Winarko, kasus pemalsuan ini terjadi, saat terdakwa Jemy berkenalan dengan mantan Komisaris PT Waskita Karya (WIKA), Imam Majdi Achid yang mengaku bisa memberikan proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri lantaran mendapatkan mandat dari Dirut PT Gudang Garam yang memiliki anak perusahaan bernama PT Surya Dhoho Investama selaku perusahaan yang memenangkan Pembebasan lahan dan pembiayaan proyek Bandara Dhoho Kediri.

Selanjutnya, oleh saksi Imam, terdakwa dikenalkan dengan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan untuk membahas proyek tersebut dan dibuatkan MoU pendahuluan dalam rangka kerjasama pembangunan proyek bandara Dhoho Kediri antara terdakwa yang mengaku sebagai Dirut PT Surya Dhoho Investama dengan PT Waskita Karya.

"Terdakwa juga mengaku sebagai saudara dari Dirut PT Gudang Garam," kata Winarko.

Namun setelah pendatanganan MoU tersebut, terdakwa tidak mengirimkan dokumen legalitas akte pendirian PT Surya Dhoho Investama yang diminta PT Waskita Karya.

"Setelah dicek ke website Kemenkumham ternyata terdakwa bukanlah Dirut PT Surya Dhoho Investama," terang Winarko.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan oleh PT Surya Dhoho Investama yang merasa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan kerugian materiil.

"Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,"kata Winarko.

Perbuatan terdakwa ternyata bukan kali ini saja dilakukan. Ia juga melakukan tindak pidana yang sama di Majalengka, Jawa Barat.

"Informasi yang kami dapat dari Polda Jabar, Terdakwa juga dilaporkan kasus yang serupa. Kalau tidak salah kerugiannya Rp 9 miliar. Dan Minggu lalu, dari Polda Jabar minta ijin ke Kejati untuk memeriksa terdakwa di Rutan Medaeng," ujar Winarko.[aji]