Seorang perempuan dipaksa pacarnya melayani seks threesome alias bersetubuh bertiga.
- Bupati Sanusi Dukung Berantas Narkoba di Operasi Pekat Polres Malang
- Kasus Dana Hibah, KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim hingga Pejabat Pemprov
- Dua Saksi Kasus Kredit Macet BNI Dinilai Lemahkan Dakwaan Jaksa, PH: Ada Pelaku Lain yang Tidak Diungkap Jaksa
Adalah RK (27) yang berperan sebagai mucikari. Dia nekat menjual pacarnya sendiri melalui online.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban dan kelurganya. RK kemudian diringkus petugas Polres Mojokerto Kota pada Kamis, (7/3) siang.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini, korban berinisial ND (21) warga Mojokerto.
ND pernah dijual RK secara online dengan kliennya dari Surabaya. Proses eksekusinya dilakukan di tempat berbeda-beda. ND kadang disuruh melayani kencan threeshome di salah satu hotel di Mojokerto maupun di Surabaya.
Transaksi prostitusi online ini tidak dilakukan sekali melainkan berkali-kali. Dan untuk layanan seks bertiga, korban ND mengaku telah menerima layanan sebanyak lima kali.
“Keterangan korban ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka. Tapi pengancaman bagaimana masih kita dalami. 5 kali (melayani threesome),” tandas Rudy dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Sementara untuk tarif sekali kencan dan motif serta modusnya, Rudy mengatakam pihaknya masih terus mendalami.
“Motif dan saksi masih kita dalami. Dia menjalin hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.
- MUI Gresik Minta Kasus Prostitusi Online di Icon Apartement Diusut Tuntas
- Polres Gresik Ungkap Praktek Prostitusi Online di Icon Apartement
- Remaja Wonokromo Jual Remaja Putri Layani Pria Hidung Belang di Medsos