Ahli Waris Akhirnya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sawocangkring

M. Imam Zazuli dan Penasehat Hukum Subagyo usai membuat pelaporan di Polres Sidoarjo/RMOLJatim
M. Imam Zazuli dan Penasehat Hukum Subagyo usai membuat pelaporan di Polres Sidoarjo/RMOLJatim

M. Imam Zazuli (50), warga Mojosongo, Solo, selaku pihak ahli waris tanah Persil 66 nomor 63 atas nama Abdul Manan P Cholis di Desa Sawocangkring, Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, akhirnya melaporkan EA, warga Dusun Lumbang, Desa Sawocangkring ke Polres Sidoarjo. Laporan dilayangkan atas perkara dugaan menempati pekarangan tanpa ijin dari pemilik. 


Laporan tersebut tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Masyarakat  Nomor: LPM/02/1/2023/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 04 Januari 2023.

Demikian disampaikan Subagyo, S.H, M.H, selaku kuasa hukum ahli waris Abdul Manan P Cholis saat memberikan pelaporan di Polres Sidoarjo. 

Menurur Bagyo, pelaporan dilakukan sebab EA bersikukuh mengaku mendirikan bangunan di atas lahan pekarangan yang sah berdasarkan surat hibah. 

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, sebelum perkara ini bergulir ke ranah pelaporan, pihak ahli waris telah menempuh jalan mediasi, namun gagal. 

Ahli waris sempat melayangkan surat somasi nomor: 44/Som/JL/XI/2022 tentang somasi atau peringatan pengosongan bangunan.

Bahkan pada saat ahli waris hendak mengurus surat riwayat tanah Persil 66, Kepala Desa  Sawocangkring sempat enggan memberikan surat keterangan yang diminta. 

Saat itu Kepala Desa Sawocangkring mengaku ada pihak yang merasa keberatan, sehingga belum bisa membuatkanya. 

Padahal jika menilik buku tanah Desa Sawocangkring Persil 66 nomer 63 jelas tercatat masih utuh dan belum pecah. Hal tersebut dikuatkan lagi dari sumber l buku tanah kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang mencatat, jika tanah Persil 66 atas nama Abdul Manan P Cholis masih utuh alias belum pecah atau berpindah tangan. 

Oleh karena itu, kuasa hukum ahli waris lantas melayangkan somasi dan berlanjut ke pelaporan kepada pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan sanksi pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Bagyo berharap melalui laporan pengaduan yang dibuatnya, pihak aparat Polres Sidoarjo segera mengusut tuntas kasus tersebut.