Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dirut PLN Sofyan Basyir (SFB) yang juga sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1 untuk bepergian ke luar negeri.
- Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM
- Jaksa Kasus Ahok Jabat Wakajati Jatim, Ini Rekam Jejaknya
- Kepercayaan Publik Berkurang, KPK Harus Berani Panggil Anggota DPR Terkait Korupsi
"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkum HAM terkait pelarangan Dirut PLN Sofyan Basyir ke luar negeri," kata Febri, Jumat (26/4).
Adapun, lanjut Febri, untuk tenggat waktu pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka SFB itu beraku selama enam bulan terhitung sejak kemarin, Kamis (25/4).
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah sebanyak sepuluh orang saksi. Mereka berasal dari latar belakang profesi yang diduga mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap.
"Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Febri.
KPK juga telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basyir. [bdp]
- Refleksi Polres Probolinggo Kota Sepanjang Tahun 2022
- Habib Rizieq Siap Melawan Vonis
- Pasca OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Ini Saran Firli Bahuri Benahi MA