Jaksa Kasus Ahok Jabat Wakajati Jatim, Ini Rekam Jejaknya

Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN/Ist
Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN/Ist

Tak lama lagi jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Wakajati Jatim) akan beralih dari Firdaus ke Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN. Rotasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV/54/C/01/2023.


Sebelum dirotasi, Jehezkiel Devy Sudarso merupakan Wakajati Papua. Kiprahnya di Kejaksaan berkibar setelah dipercaya menjadi salah satu Jaksa Penuntut Umum JPU) kasus penistaan agama yang menjerat Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Devi sapaan akrabnya juga pernah menjabat sebagai Kajari Tomohon, Kajari Denpasar dan Asisten Intelejen pada Kejati Jabar kemudian dipromosikan menjadi koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Kelahiran Surabaya Tahun 1968 ini sangat dekat dengan awak media di Jawa Timur, mengingat 10 tahun lalu Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim.

Dengan kehadiran Devi sebagai Wakil Kejati Jatim, diharapkan bisa bersinergi dengan apik dalam menyelesaikan persoalan hukum di Jawa Timur serta bisa menyelesaikan program Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kajati Mia Amiati.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, Jaksa kasus Ahok ini merupakan anak ke 4 dari pasangan R Sudarsono dan Fieliana. Ayahnya juga merupakan jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya di tahun 1990 an. 

Devi juga diketahui memiliki 5 saudara yang saat ini diketahui telah sukses di bidangnya. Tiga saudara perempuannya yakni Dra.Evi Feli Septina, Dra.Emy Natalia dan Dra. Ira Agustin merupakan pengusaha sukses dan saat ini tinggal di Amerika. Sedangkan dua saudara laki-lakinya yakni Robert Mantinia, SH, MH dan Eduard Rudi Suharto, SH, MH  merupakan advokat di Surabaya yang kerap menangani kasus-kasus besar. 

Bagaimana sosok Devi dimata kakak kandungnya yang juga pengacara senior Robert Mantinia SH MH? Bagi Robert, Devi adalah sosok yang kalem namun tegas. Sebagai seorang aparat penegak hukum, Devi dikenal memiliki integritas tinggi.

“Meskipun beliau adik kandung saya, namun kami sama-sama profesional. Saya sebagai advokat, beliau Jaksa, kami saling menghormati profesi masing-masing dan dijamin tidak ada keistimewaan yang diberikan beliau pada saya dalam hal membela klien, semua profesional,” ujar pengacara yang kerap menangani perkara skala nasional seperti kasus almarhum Vanessa Angel yang sempat dijerat kasus prostitusi online ini.

Dengan menjabat sebagai Wakajati Jatim lanjut Robert, dia meyakini Devi bisa bekerja sama dengan baik bersama Kajati Jatim Mia Amiati. Dan Robert menilai bahwa sangat wajar adiknya tersebut mendapat promosi karena memang Devi adalah Jaksa yang berprestasi

Diketahui, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV/54/C/01/2023 ada puluhan pejabat yang dirotasi, mereka terdiri dari pejabat eselon II dan III.