Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi menjalani sidang sebagai saksi dari tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
- Ini Penampakan Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkot Probolinggo, Polres Periksa Tiga Saksi
- DPO Selama 10 Bulan, Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Tertangkap
"Alhamdulilah baik, terimakasih, terimaksih," ujar Imam singkat.
Sebelumnya, dugaan jatah Rp 1,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi mengemuka dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/3) lalu.
Suradi, kala itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ia mengungkapkan bahwa inisial M yang dimaksud akan diberikan duit itu diduga seorang menteri yaitu Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Suradi, saat itu Fuad memintanya agar menuliskan daftar penerima fee. Daftar penerima itu ditulis dengan inisial, salah satunya M (red: M Imam Nahrowi).
JPU KPK, kemudian menunjukkan barang bukti terkait daftar nama yang diduga akan menerima fee dana hibah tersebut. Inisial M berada paling atas yakni Imam Nahrowi selaku Menpora.[bdp]
- 4 Orang yang Digiring ke Gedung KPK Salah Satunya Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya
- JPU KPK Cecar Sekwan Jatim, Andik Fadjar Soal Sosok Zaenal Afif Mampu Atur Dana Pokmas 120 Anggota Dewan
- PNS di Pasuruan Masuk Bui Gegara Gadaikan Mobil Cicilan, ACC Surabaya Berharap Tak Ada Kasus Serupa Lagi