Polres Jombang Musnahkan Miras Sitaan Selama Ramadan, Penjual Didenda Rp 18 Juta 

Miras yang dimusnahkan Polres Jombang/ RMOLJatim
Miras yang dimusnahkan Polres Jombang/ RMOLJatim

Polres Jombang memusnahkan 4500 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis hasil sitaan selama operasi pekat yang berlangsung sepuluh hari mulai 20 - 30 Maret 2024 lalu.


Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Jombang, ribuan botol miras dilindas oleh alat berat. Pemusnahan dihadiri langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi beserta jajaran, serta dihadiri Forkopimda maupun perwakilannya.

"Dalam operasi selama bulan puasa ini, dua orang juga dikenakan sanksi kurungan hingga denda jutaan rupiah," kata Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Aly Efendi, Rabu (03/04) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Aly menegaskan, mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran mimuman berakohol.

"Operasi ini dibantu oleh Timsus miras. Dan berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol miras berbagai macam jenis dan merek," paparnya.

Sementara, lanjut Kasat Samapta menjelaskan, tersangka yang sudah menjalani sidang 2 orang, pertama Ibu Nanik kafe yang dekat PLN Sentul dan kemarin sudah diputus dikenakan denda Rp 18 juta, 2 bulan kurungan.

"Yang satu atas nama RM Aulia Adi Kusuma denda Rp2,5 juta," imbuhnya.

Iptu Aly Efendi menambahkan minuman keras berbagai jenis tersebut merupakan hasil sitaan dalam penggerebekan yang dilakukan di 25 titik. 

"Untuk operasi pekat diteruskan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Selama operasi pekat, kami mendapat 25 LP atau 25 titik, dan untuk barang bukti sitaan yang paling banyak jenis arak," katanya.