Polres Jombang Dua Hari Sita Ratusan Miras, Bekuk 8 Pelaku

Barang bukti ratusan botol miras diamankan di Mapolres Jombang/RMOLJatim
Barang bukti ratusan botol miras diamankan di Mapolres Jombang/RMOLJatim

Polres Jombang menyita berbagai jenis miras dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada 473 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang diamankan dari 8 pelaku penjual miras ilegal.


Salah satu yang digelandang ke Mapolres Jombang, yakni KMJ (67 tahun) warga Mojoagung. Di dalam toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan kurang lebih 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, Bir hitam dengan merek Guiness dan Bir Bintang, serta anggur merah.

Selain jenis Bir, dari pelaku juga diamankan minuman beralkohol dengan merek Stanley adam, Alexis, Kawa-kawa dan Soju. Miras berbagai merk itu selanjutnya dijadikan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya dari tangan KMJ, polisi juga mengamankan ANH (29 tahun). Dari tangan seorang ibu rumah ini didapati menyimpan dan menjual minuman keras di daerah Mojowarno. Polisi menyita setidaknya 91 botol miras berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan selama dua hari terakhir ini petugas telah mengamankan setidaknya 8 penjual beserta ratusan botol minuman keras berbagai merek.

"Penindakan ini dirasa perlu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Jombang. Banyak kejadian kriminal yang berawal dari miras. Jadi, untuk menekan kriminalitas itu kita upayakan sedini mungkin," ujar AKBP Eko dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/3).

Ia menekankan pemberantasan miras ini terus dilakukan dan dimaksimalkan untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang Lebaran.

"Saat ini Polres Jombang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Semeru, kemungkinan untuk pelaku masih bisa bertambah sehingga di Jombang benar-benar bersih dari peredaran miras," pungkasnya.