Terbukti Korupsi- Eks Anak Buah Bupati Sambari Divonis 1 Tahun Penjara

. Sidang kasus korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Pemkab Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki babak akhir.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan mantan Kadispora, Jairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemotongan dua anggaran kegiatan masing-masing sebesar 5 persen. Kegiatan tersebut adalah car free day dan Paskibraka.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa Jairuddin menjalani masa penahanan," ucap Hakim Rochmad.

Perbuatan Jairuddin dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri  dan telah merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian kerugian uang negara yang telah dikembalikan Jairuddin, masih kata hakim Rochmad, tidak dapat menghapus atau memaafkan perbuatan Jairuddin dan dapat membebaskannya, Namun pengembalian kerugian negara itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam vonis majelis hakim.

"Silakan nyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum," ungkap Hakim Rochmad yang disambut kata terima dari terdakwa Jairuddin.

Sedangkan Kejari Gresik melalui Kasi Pidsus, Andrie Dwi Subianto masih belum menerima vonis majelis hakim ini. Sikap pikir pikir jaksa ini dikarenakan sebelumnya telah menuntut terdakwa Jairuddin dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Kami pikir pikir yang mulia,"ujar Andrie yang disambut ketukan palu hakim Rochmad sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara ini.

Untuk diketahui, terdakwa Jaidruddin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejari Gresik menggeledah kantor Dispora Kabupaten Gresik yang ada di area Gelora Joko Samudro pada Kamis 6 September 2019 lalu. [bdp]