Konsumen Gugat Pengembang Apartemen The City Square Senilai Rp 14 Miliar 

Advokat Hans Edward Hehakaya (kanan) dan Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie/Ist
Advokat Hans Edward Hehakaya (kanan) dan Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie/Ist

Seorang konsumen menggugat pengembang Apartemen The City Square yang terletak di kawasan Jalan Margorejo Indah Surabaya.


Tidak tanggung-tanggung  Direktur PT Sinar Cemaramas Abadi, Heru Herlambang Alie menggugat sebesar Rp 14 miliar. 

Hal ini sebagaimana yang dihimpun dari Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (SIPP PN Surabaya), Gugatan yang dilayangkan konsumen Apartemen The City Square ini teregister dalam perkara  No. 874/Pdt.G/2024/PN Sby. Saat ini gugatan perkara ini telah disidangkan dengan agenda saksi-saksi dari penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Hans Edward Hehakaya mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pengembang Apartemen The City Square yakni PT. Putra Mahakarya Sentosa telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dikatakan Hans, kliennya telah membeli satu unit apartemen type kantor (SOHO) yang dibayar lunas sebesar Rp 7,2 miliar pada 2018. Namun hingga kini pihak pengembang belum menyerahkan sertifikat.

"Selain tidak menyerahkan sertifikat, bangunan yang dibeli oleh penggugat juga tidak pernah diserahterimakan secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli dan ketiadaan legalitas," kata Hans pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

Selain itu, gugatannya yang diajukan juga berkenaan dengan luas bangunan yang dibeli oleh penggugat tetapi tidak sesuai dengan perjanjian.

"Dalam perjanjian jelas tertulis luasan yang dibeli adalah Gedung apartemen kantor 5 lantai dengan luas 408 meter persegi, namun setelah dilakukan pengukuran faktanya adalah hanya 300 meter persegi saja," lanjutnya.

"Hal ini diperkuat dengan sidang Peninjauan Setempat tanggal 01 Maret 2024 dan benar hanya 300 meter persegi saja, dan tentunya penggugat merasa dirugikan karena yang dibeli tidak sesuai dengan luasan yang disepakati dan sudah dibayar lunas," terangnya.

Tak hanya itu, persolan baru juga terungkap jika saat penggugat membeli apartemen tersebut, Apartemen The City Square belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemkot dan SHM Sarusun yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Rumah Susun No 14/2021.

"Bangunan apartemen tersebut baru memiliki Sertifikat Layak Fungsi di bulan Agustus 2023 dan sudah mengklaim sebelumnya bahwa bangunan tersebut layak untuk ditempati dan dihuni," ungkap Hans.

Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diduga dilakukan pengembang Apartemen The City Square, terang Hans, terjadi lantaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dilakukan di hadapan Notaris sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Sehingga tidak sah secara hukum dan menimbulkan kerugian hak penggugat sebagai pembeli," ujarnya.

Dalam gugatannya, tambah Hans, kliennya meminta agar pengembang Apartemen The City Square selaku tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil yang totalnya sebesar Rp 14.350.000.000 (Empat Belas Milliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

"Penggugat juga minta tergugat untuk mengembalikan uang pembelian apartemen sebesar tujuh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp 7.250.000.000)," tandasnya.

Terpisah, Janek Situmeang selaku kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini sertifikat penggugat masih dalam proses.

"Untuk sertifikat masih dalam proses pengurusan," ujar Janek pada Kantor Berita RMOLJatim.

Terkait PPJB pembelian apartemen yang disebut tidak dilakukan di hadapan notaris, pihaknya membantah. Begitu juga saat ditanya Apartemen The City Square belum memiliki SLF dari Pemkot Surabaya, Janek menyebut bahwa SLF sudah terbit.

"PPJB legalisasi notaris. SLF sudah terbit," jawab Janek.

Janek juga menyebut bahwa kliennya menolak pembatalan jual beli.

"Klien kami menolak pembatalan jual beli, karena unit sdh dibangun klien kami. Dan, menurut kami, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan bersama telah dilakukan serah terima unit, demikian Janek.