Kejari Malang Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir di BPR Arta Kanjuruhan 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo/RMOLJatim.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo/RMOLJatim.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus bekerja mengusut kasus dugaan penyimpangan terkait dana bergulir di PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Bahkan, kabar terakhir berkas kasus tersebut sudah naik di Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus dari Bidang Intelijen. 


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo, Senin (29/8). 

"Sampai saat ini kami terus bekerja di dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang selaku penyalur dana bergulir dari LPDP-KUMKM sebesar Rp 5 miliar tersebut. Yang mana ada dugaan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian perekonomian negara. Dan berkasnya sudah kami serahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar Swaskito. 

Pria yang akrab dipanggil Kito tersebut juga menjelaskan, bahwa ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungasi (Tusi) di internal PT. BPR Artha Kanjuruhan. Perihal membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya, serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum.

"Dugaan penyimpangan dalam melaksanakan Tusi di internal perusahaan, dengan membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan diatasnya, serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum. Dalam waktu dekat akan diterbitkan surat perintah penyelidikan dan atau penyidikan," tandasnya. 

Masih menurut keterangan Kito, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang di kasus yang sedang bergulir itu. 

"Yang telah kami periksa adalah Direktur Utama, Direktur Operasional dan Kepatuhan, Kabag Marketing dan Kabag Legal BPR Artha Kanjuruhan. Serta nasabah," pungkasnya. 

Pada berita sebelumnya, Direktur Utama PT. BPR Artha Kanjuruhan, Ramelan nampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (13/06) silam. 

Ketika itu, Ramelan juga menjelaskan kedatangannya di Kejari Kabupaten Malang hanya dimintai keterangan mengenai kantornya saja, dan mengaku tidak ada permasalahan saat diwawancara awak media. 


ikuti update rmoljatim di google news