Ingin Bongkar Pihak Lain- Haris Ajukan JC Kepada KPK

Terduga kasus sual beli jabatan di Kemenag Jatim Haris Hasanudidin mengajukan Justice Collaborator (JC) atau kesaksian dan dari seorang tersangka dalam suatu perkara.


"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL.CO di Jakarta, Selasa (14/5).

Febri menegaskan, pengajuan JC oleh Haris akan dipertimbangkan oleh KPK, sebab prasyarat untuk seseorang mengajukan JC mesti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," tutup Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.[bdp]


ikuti update rmoljatim di google news