KPK Pertimbangkan JC Bagi Haris Hasanudin

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan Juctice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).


Febri menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan JC. Salah satunya, harus bersedia mengakui perbuatannya dan membongkar peran pihak lain.

"Kalau seseorang mengajukan diri sebagai JC maka ia wajib mengakui perbuatannya dan juga bersedia untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dengan keterangan yang lebih signifikan dan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Febri.

Lebih lanjut, Komisi Anti Rasuah tetap mengakomodir pengajuan JC dari para tersangka asalkan memenuhi persayaratan yang berlaku sebagaimana diatur.

"Jadi nanti kita lihat bagaimana pemohon JC ini bisa memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak," tandas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menag Lukman dalam perkara ini. [sjt]


ikuti update rmoljatim di google news