Yudo, Warga Wiyung Surabaya menggugat Bank Prima Master ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat uang sebesar Rp 5 miliar yang disimpan dalam tabungannya raib.
- Pungli ASN Bangkingan Segera Dinaikkan ke Penyidikan
- Karir Anggota Polri Mandek Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ferdy Sambo dan Putri
- Satgas TPPO Polri Ciduk 714 Tersangka dalam Waktu Sebulan
Dijelaskan Sahid, Yudo adalah nasabah Bank Prima Master sejak 25 tahun silam, yang memiliki rekening giro dan tabungan master plus di Bank yang berkantor dijalan Jembatan Merah Surabaya itu.
"Karena memang klien ini percaya dengan Bank Prima Master dan tidak pernah mengecek tabungannya," kata Sahid.
Peristiwa raibnya uang Yudo ini, masih kata Sahid, terjadi ketika meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.
Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus. Dengan demikian, total uang yang dipindah bukukan Rp 5 miliar.
Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.
"Alasannya, mereka (Bank Prima) bilang tidak masuk. Padahal bukti setoran ada. Tapi, uang itu tidak dimasukkan ke rekening Pak Yudo, melainkan ke rekening orang lain," terang Sahid.
Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah di Bank Prima Cabang Semarang. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali.
"Dugaan kami dikasih ke kantor cabang yang di Semarang. Mereka ada kucuran kredit, tapi tidak kembali uangnya, uang Pak Yudo diduga untuk nalangi di situ," ungkapnya.
Sejauh ini, Yudo meminta Bank Prima bertanggungjawab terhadap uangnya yang hilang. Namun, Sahid mengklaim kalau sampai kini tidak ada itikad baik dari bank tersebut. Dari mediasi terakhir, Bank Prima enggan mengganti uang Yudo yang hilang. Alasannya, penyerahan dan transaksi tidak tercatat di sistem bank.
"Permintaa klien kami sederhana. Uang tabungan Rp 5 miliar dikembalikan dan perkara selesai. Tapi sampai saat ini pihak Bank Prima Master tidak menunjukan itikad baik," pungkas Sahid.
Sementara kuasa hukum Bank Prima Master, Michael P Alatas mengaku belum berani memberikan komentar.
"Klarifikasi masalah ini ke media masih disusun, dalam waktu dekat akan disampaikan," ujar Michael saat dikonfirmasi wartawan.[aji
- Cakades di Jember Terseret Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Usai Nia Ramadhani Diciduk Bareng Sopir, Malamnya Ardi Bakrie Serahkan Diri
- KPK Sita Aset Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara
ikuti update rmoljatim di google news