Cakades di Jember Terseret Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kuswara Panduwinata/RMOLJatim
Kuswara Panduwinata/RMOLJatim

Penyidikan kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS tahun 2013, dengan terlapor AY terus bergulir di Mapolres Jember.


Terlapor  AY bersama istrinya sudah 2 kali menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Terlapor AY sekarang tercatat sebagai Calon Kepala Desa Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.

"Intinya, klien kami akan bertanggung jawab dan  siap mengembalikan uang yang diterima. Sebagai jaminan klien kami akan menyerahkan rumah dan 1 unit mobil," ujar kuasa hukum AY, Koswara Panduwinata, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Langkah ini, lanjut dia, menunjukkan kliennya punya iktikad baik untuk menyelesaikan keuangan tersebut. Nantinya akan disondingkan dengan pelapor. Karena terlapor ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

Kuswara membantah jika kliennya diperiksa sebagai tersangka. Selama 2 kali menjalani penyidikan, dia masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, AY mengakui telah menerima uang tersebut, namun sudah diserahkan kepada seseorang. AY hanya sebagai perantara saja. Ada bukti kuitansi penyerahan 150 juta rupiah pada seseorang. 

"Hanya saja klien kami sebagai orang pertama. Apapun ceritanya itu menjadi tanggung jawab penerima uang pertama. Karena itu, AY bersedia mengembalikan uang itu kepada korban," katanya.

"Hal ini masih dikonsolidasikan kepada korban, kami berharap kasus ini diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), karena klien kami sudah ada i’tikat baik untuk menyelesaikan," harap dia.

Sebelumnya, AY dilaporkan korban Muhammad Shiddiq ke Polres Jember dalam kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Warga Kecamatan Wuluhan Jember itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 165 juta rupiah.

"Kasus ini, saya laporkan tahun 2022 lalu ke Polres Jember," ucap Shidiq kepada sejumlah wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/7).

Shidiq harus mengeluarkan uang sejumlah tersebut karena tergiur oleh tawaran AY yang mengaku dapat membantu memasukkan kedua anak Shidiq yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ekonomi menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember. 

"Dengan catatan harus menyetor  uang Rp100 juta per orang. Tawaran itu terjadi di tahun 2011 silam," katanya.

Shidiq menjelaskan sudah menyetor sejumlah uang secara bertahap pada tahun 2013 dan tahun 2014, dengan jumlah total Rp165 juta. Dia mengaku memiliki sejumlah bukti kwitansi pembayaran dan hanya sejumlah Rp 25 juta saja yang tanpa kwitansi. 

Meski sudah membayar, namun bertahun-tahun nasib anaknya terkatung, belum ada kejelasan kapan akan diangkat menjadi PNS.

Sejak pembayaran terakhir, AY susah dihubungi dan sudah meninggalkan rumahnya. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jember. 

Setelah beberapa tahun tanpa kabar, kemudian Shidiq mendapatkan informasi bahwa terlapor AY sudah pulang dan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Tanggul Kulon.