Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar

Dua tersangka penipuan dan penggelapan TJW dan HH/Ist
Dua tersangka penipuan dan penggelapan TJW dan HH/Ist

Dua bos perusahaan jasa ekspedisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya mencapai Rp 11 miliar lebih. Aksi ini diungkap Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 


“Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim saat Konferensi Pers, Jumat (19/4).

Menurut Kombes Pol Dirmanto,  kedua tersangka memiliki hubungan yakni tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Senada disampaikan Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan, dua tersangka adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/4).

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.

Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” sebut AKBP Aris.

Masih kata AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

“Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKBP Aris.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Polda Jatim juga menyampaikan pesan pada masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994.