Tarif PBB Diturunkan- PAD Surabaya Bakal Merugi 30 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya tetap bersikeras agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diturunkan. Pasalnya, jika tarif diturunkan akan terjadi potensi lost atau kerugian sebesar 30


Namun lanjut Yusron, belum disepakatinya soal turunnya pajak PBB ini bukan berarti Pemkot Surabaya ngotot untuk tetap kaku mempertahankan tapi saat ini masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkam PAD, jadi jika tarif turun maka tidak mengganggu postur pendapatan kota Surabaya.

"Disisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun disisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku." Kelitnya.

Pada dasarnya kata dia, jika masyarakat dalam penghitungan Tarif PBB nya merasa berat untuk membayar, Pemkot Surabaya sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran Tarif PBB yang diatur dalam Perwali no.12 soal keringanan membayar PBB.

Saat ditanya target pendapatan pajak  tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp 1,05 triliun hingga akhir tahun 2019.

"Sampai semester pertama tahun ini, pendapatan pajak 50% sudah masuk, sehingga kami optimis  target 1 triliun bisa tercapai. Sama dengan tahun lalu, dimana kita mencapai target pendapatan pajak daerah yaitu Rp 1 triliun." Pungkasnya.[aji