Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut anggaran kompensasi atau ganti rugi padamnya aliran listrik di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu, bukan diambil dari gaji karyawan melainkan dari bonus atau insentif yang diterima karyawan setiap enam bulan sekali.
- Mirip Indonesia, Tunisia Naikkan Harga BBM Subsidi
- Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Aceh
- Pemerintah Bikin Aturan Baru, Mie Pedas Asal Malang Bentuk Satgas Sertifikasi Halal Guna Yakinkan Konsumen
Baca Juga
Saat ini PLN sedang menyiapkan mekanisme untuk menyalurkan kompensasi kepada para pelanggannya sesuai hak konsumen yang diatur UU.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan PLN sudah menunjuk tim independen untuk menginvestigasi peristiwa memalukan tersebut.
"Kami juga terbuka terhadap tim-tim dari luar, beberapa sudah lakukan investigasi dan kami siap dampingi," ujar Djoko seperti dilansir Kantor Berita RMOL.[aji]
- Menko Airlangga Minta Pengusaha CPO Beli TBS Petani dengan Harga Wajar
- Direktur utama bank bjb Raih Penghargaan Industry Marketing Champion 2022 dari MarkPlus
- PD Pasar Surya-Bank Jatim Gelar Bazar Ramadan UMKM
Baca Juga