Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang atau meminta Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebaliknya, pemerintah harus melindungi warganya yang ingin kembali ke Indonesia.
- DPRD Jatim Imbau Siswa dan Guru Tetap Memakai Masker Saat KBM
- Menlu AS-China Dijadwalkan Bertemu di G20 Bali
- Ribuan Kader Garda Bangsa Akan Peringati Hari Pahlawan Di Ngawi
Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
Mengenai urusan perlindungan WNI, lanjut Ronny, itu ada di tangan Kemenlu. Pihak Imigrasi hanya bisa meminta dan menerima informasi berkaitan perlindungan WNI di luar negeri.
"Pemerintah Indonesia itu kan dibagi tugas-tuganya. Untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri, tentu bagian dari Kemenlu, kami selalu berusaha mendapatkan informasi dari Kemenlu," tutupnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Melainkan pencekalan Rizieq karena alasan keamanan.
Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.[aji]
- Prabowo: Indonesia harus Kuat, Tidak Boleh Didikte Bangsa Lain
- Meutya Hafid Ungkap 61,7 Persen PDB Indonesia Ditopang UMKM, Sisanya 37,7 Persen Sektor Mikro
- Putin Akui Serangan Siber terhadap Rusia dan Sanksi Barat Telah Gagal