Cabuli Anak Pulang Ngaji, Pedagang Siomay Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pedagang siomay di Surabaya bernama Arif Setiawan (21) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak,"ucap Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (27/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

"Mengadili, menghukum terdakwa Arif Setiawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar sepuluh juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan," kata hakim sambil mengetukkan palu. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini  mengaku menerima.

"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa dari LBH Legundi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menjelaskan kasus pencabulan ini terjadi saat korban sebut saja bunga pulang dari mengaji. Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa.

"Saat itu korban tidak punya uang dan oleh terdakwa diberi gratis. tapi dibalik itu terdakwa memiliki niat jahat dan melakukan pencabulan dengan cara menarik tangan korban dan diarahkan ke kemaluan terdakwa dan disuruh meremas-remas," jelas JPU Suwarti saat dikonfirmasi usai persidangan.

Peristiwa pencabulan ini,masih kata JPU Suwarti membuat korban trauma dan takut bertemu dengan terdakwa.

"Waktu jadi saksi, korban ketakutan melihat terdakwa. Dia terlihat trauma dengan kejadian yang dialami," ungkapnya.

Saat ditanya alasan menerima putusan hakim, JPU Suwarti mengaku vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya.

"Kemarin kami tuntut enam tahun dan divonis lima tahun, artinya sudah sesuai dengan tuntutan kami. Karena itu kami tadi nyatakan menerima putusan majelis hakim," pungkasnya.