Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Jember Dibekuk Polisi

tersangka saat diamankan
tersangka saat diamankan

Seorang pria berinisial HR (39), Warga Kecamatan Semboro, tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Semboro, kepolisian resort Jember. Dia ditangkap, karena diduga mencabuli anak tirinya, sejak masih usia SMP, yang saat ini sudah memasuki usia 19 tahun. 


Kasus ini,  terungkap, karena ibu kandung korban, memergoki langsung saat pelaku berusaha menciumi korban, di ruang keluarga rumahnya. Peristiwa ini, memicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.

Karena itu, ibu kandung korban, mengorek keterangan terhadap anak gadisnya yang sudah beranjak usia remaja ini.

"Keesokan harinya, korban mengaku jika tindakan pelaku itu terjadi sejak dia,  masih duduk di bangku SMP," ucap Kanit Reskrim Polsek  Semboro, Aipda Yayang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/2).

Pengakuan korban ini, seperti suara petir disiang bolong, sehingga perbuatan suaminya (HR) disampaikan  kepada paman korban. Paman korban, selanjutnya menyarankan dan mendampingi korban dan ibunya untuk melapor ke Mapolsek Semboro.

Karena itu, anggota Polsek Semboro, menindaklanjuti dengan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi serta memintakan visum korban. 

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa aksi  pencabulan itu dilakukan terduga pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sampai korban saat ini, korban sudah berumur 19 tahun, kurang lebih 7 tahun.

"Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi atau ibu korban sedang berada di rumah," katanya.

Demi kepentingan penyelidikan, polisi langsung mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Semboro, untuk menjalani proses pemeriksaan.

Meski peristiwa ini, sudah lama terjadi, namun korban tidak berani mengadu ke ibunya, apalagi melaporkan kasus itu, ke polisi. Sebab,  korban dibawah tekanan pelaku juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, termasuk keluarga di rumah. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat  dengan Pasal berlapis yakni 81 Ayat (1) dan atau ayat (3) Juncto Pasal 76D dan atau 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kasus ini, nanti akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember, karena perlindungan perempuan dan anak dibawah umur," tegasnya.