Geram Dengan Mafia Tanah, Ini Tindakan LBH Unitomo

Geram dengan perilaku mafia tanah yang merugikan banyak korban, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Dr Soetomo (LBH Unitomo) mengambil tindakan akan mengawal permasalah yang dihadapi korban hingga tuntas.

"Tindakan mafia tanah ini banyak memakan korban dan meresahkan, karena itu kami berupaya untuk mengambil tindakan membantu korban menghadai permasalahan ini," kata Rektor Unitomo , Dr Bachrul Amiq, SH MH, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/1).

LBH Unitomo bertekad untuk mengawal kasus ini setelah menerima laporan dari tiga korban. "Kami menerima laporan dari Bapak Muzaki, Pujiono dan Ibu Hj Atikah. Mereka adalah korban dari The Tomy. Kami bertekad untuk mengawal korban mengahadapi masalah ini hingga tuntas," jelasnya.

Siang tadi, lanjutnya, pihaknya telah mendatangi Unit Pelayanan Direskrim UM Polda Jatim. "Untuk menyeimbangkan frekuensi, selanjutnya, kita akan audensi dengan BPN untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan yang dihadapi korban. Intinya, LBH Unitomo akan mengawal kasus ini. Kami targetkan dalam enam bulan ini bisa menyelesaikan kasus tersebut," ungkapnya.

Sekedar diketahui, salah satu korban The Tomy, yakni Hj Atikah memiliki warisan berupa empat sertifikat di satu lokasi, di kawasan Dupak, Surabaya. Setelah suaminya meninggal, sertifikat diagunkan ke bank dan tidak bisa membayar.

Kemudian, datanglah seorang bernama The Tomy yang menyatakan mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi korban. Selanjutnya, The Tomy mengambil sertifikat yang diagunkan tersebut dan membawa Hj Atikah beserta anak ke Hotel Kenongo.

Di tempat itu The Tomy imembuat ikatan perjanjian jual beli dengan ahli waris. Dengan alasan bila ada pembeli maka uang akan diberikan. Ternyata praktiknya tidak seperti itu.


"Saya pernah membawa pembeli, tapi tidak diperbolehkan. Tahu-tahu, sudah berpindah tangan," jelas Hj Atikah.