Bantah Bunuh Calon Mertua, Tersangka Pembunuhan Berencana di Jember Ajukan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan berencana dengan dengan pemohon SA/Ist
Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan berencana dengan dengan pemohon SA/Ist

Setelah menjalani rekonstruksi, SA, salah satu tersangka dari 3 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hasiyah (61) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, melakukan perlawanan secara hukum. 


Warga asal Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang ini mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Hasiyah.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jember, menangkap 3 orang, yang diduga membunuh Hasiyah. Ketiganya berinisial SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sedangkan tersangka ketiga berinisial SN (35)  yang tak lain putri kandunh korban, warga di Desa Kencong.

"Penangkapan dan penahanan tersangka SA, tidak sah. Karena tidak didukung minimal 2 alat bukti, yang sah," kata Haris Eko, kuasa hukum pemohon praperadilan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/2).

Dia menjelaskan bahwa gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember ini, untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka SA, yang dituduh membunuh calon mertuanya, Hasiyah. Sebab, sesuai keterangan kliennya, bahwa SA dipaksa mengaku membunuh Hasiyah.

"Klien kami diminta mengakui perbuatan, yang tidak pernah dilakukan. Klien kami diintimidasi hingga ditembak pada bagian kakinya, supaya mengaku (membunuh korban)," terang dia.

Diketahui, penetapan tersangka SA ini dilakukan berdasarkan keterangan AW dan SN. Tersangka AW juga sempat kabur ke Kalimantan Timur setelah membunuh korban.

Sedangkan SA, lanjut Haris mengaku tidak kenal dengan tersangka AW. Namun SA hanya kenal dengan tersangka SN, anak kandung almarhumah Hasiyah, yang juga menjadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.

Zainur Ratna Safitri, salah seorang anggota tim kuasa hukum  Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, membantah tudingan kuasa hukum pemohon praperadilan. Dia menjelaskan bahwa termohon praperadilan, sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

"Penetapan tersangka sudah berdasarkan minimal  2 alat bukti, sebagaimana dalam ketentuan KUHAP 184 KUHAP. Bahkan didukung 3 alat bukti, yakni keterangan 4 saksi, bukti surat, serta bukti petunjuk," katanya.

Terkait penembakan terhadap SA, karena yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan melawan petugas atau hendak melarikan diri.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto menunda sidang, Jumat (23/2), dengan agenda Jawaban dari kuasa hukum pemohon. 

Sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menangkap 3 tersangka kasus dugaan  pembunuhan barencana  terhadap seorang janda bernama Hasiyah warga Desa Kencong  Kecamatan Kencong. Mayatnya ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Senin, 13 November 2023 silam.

Kedua orang tersangka yakni berinisial SA dan AW, diganjar timah panas pada bagian kakinya, karena melawan saat akan ditangkap.