Sidang Lanjutan Kasus SPI, Dua Saksi Tidak Melihat dan Mendengar Perbuatan Asusila 

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Harapenta Sitepu/ist
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Harapenta Sitepu/ist

Sidang ke-15 perkara dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menghadirkan dua saksi yang merupakan teman dekat SDS (29), pelapor dalam perkara ini. Mereka adalah TKS dan Y.


Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (15/6).

Menanggapi sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kedua saksi memastikan tidak melihat ataupun mendengar adanya perlakuan asusila yang dilakukan oleh JE sepertihalnya dakwaan Jaksa.

Kata Jeffry, saksi yang dihadirkan merupakan teman sekamar SDS sewaktu  bekerja si Yayasan Sekolah SPI Kota Batu. Sehingga kedua saksi tahu segala aktivitas pelapor di sekolahan.

"Maka segala kegiatan dari pelapor itu kedua saksi ini bisa ungkap di persidangan. Dan tidak pernah ada satupun perbuatan yang didakwakan," ungkap Jeffry kepada awak media.

Di kesempatan yang sama, Philipus Harapenta Sitepu, yang juga merupakan kuasa hukum JE mengatakan, melalui keterangan dari kedua saksi ini dapat diketahui bahwa perbuatan asusila yang dituduhkan kepada JE belum bisa dibuktikan.

"Jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini. Kedua saksi adalah teman dekat dan satu angkatan dengan (pelapor)," paparnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo juga memberikan keterangan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan merupakan teman dekat dari SDS sewaktu sama sama bekerja di Yayasan SPI. "Salah satunya adalah teman dekat pelapor berinisial TKS," bebernya.

Persidangan kali ini menurut Edi berjalan dengan baik tanpa hambatan, dan sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 20 Juni 2022 pekan depan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum JE.

"Sidang selanjutnya akan digelar Senin 20 Juni, saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum JE," tandasnya.