Janjikan Pekerjaan, Guru PNS di Probolinggo Tipu Calon Karyawan Rp 30 Juta

Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Probolinggo, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo. PNS tersebut dibekuk, lantaran melakukan penipuan perekrutan pegawai bank. PNS itu ialah, Mamik Suryaningsih (38) Warga Jalan Raya Wonorejo, Dusun Gading nomor 90 RT 16 RW 05, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, aksi penipuan berkedok perekrutan pegawai bank itu terjadi pada Siti Rohmah (23) warga Dusun Bringin, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kepada korban, Mamik mengaku mempunyai kenalan di bank dan bisa memasukkan Siti Rohmah menjadi pegawai bank. Sebelum menjadi pegawai bank, ada pesyarat yang harus di penuhi yaitu berupa uang pelicin sebesar Rp 30 Juta.

Dengan iming-iming tersebut, pada 17 Agustus 2018, korban memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Dengan perjanjian, apabila dalam jangka waktu 5 bulan korban masih belum menjadi pegawai bank, maka uang tersebut harus dikembalikan.

“Namun sampai saat ini, korban masih belum menjadi pegawai bank. Dan uang yang diberikan kepada pelaku tersebut, justru tak dikembalikan,” Jelas Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/01) sore.

Lantaran uang tak kunjung kembali, masih kata Eddwi, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo dengan tuduhan penipuan.

"Oleh pelaku, korban dijanjikan terus menerus dan di suruh menunggu. Karena sudah kesel, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, guru pns tersebut dijerat pasal 378KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.