Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Probolinggo, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo. PNS tersebut dibekuk, lantaran melakukan penipuan perekrutan pegawai bank. PNS itu ialah, Mamik Suryaningsih (38) Warga Jalan Raya Wonorejo, Dusun Gading nomor 90 RT 16 RW 05, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
- Kasasi Ditolak, PT UBM Dihukum Membayar Rp 150 Juta di Kasus Penahanan Ijazah Pegawai
- Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log dari Kasus Pembalakan Liar di Hutan Muba
- 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 5,7 M
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, aksi penipuan berkedok perekrutan pegawai bank itu terjadi pada Siti Rohmah (23) warga Dusun Bringin, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kepada korban, Mamik mengaku mempunyai kenalan di bank dan bisa memasukkan Siti Rohmah menjadi pegawai bank. Sebelum menjadi pegawai bank, ada pesyarat yang harus di penuhi yaitu berupa uang pelicin sebesar Rp 30 Juta.
Dengan iming-iming tersebut, pada 17 Agustus 2018, korban memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Dengan perjanjian, apabila dalam jangka waktu 5 bulan korban masih belum menjadi pegawai bank, maka uang tersebut harus dikembalikan.
“Namun sampai saat ini, korban masih belum menjadi pegawai bank. Dan uang yang diberikan kepada pelaku tersebut, justru tak dikembalikan,” Jelas Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/01) sore.
Lantaran uang tak kunjung kembali, masih kata Eddwi, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo dengan tuduhan penipuan.
"Oleh pelaku, korban dijanjikan terus menerus dan di suruh menunggu. Karena sudah kesel, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini,"ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, guru pns tersebut dijerat pasal 378KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam, Wakapolres Pemalang Nyamar Jadi Petugas Sensus
- Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Penghajar Ade Armando Hingga Babak Belur
- Capaian Kinerja 2021, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 1,55 Triliun