PPPSRS Watch Dibentuk Sebagai Corong Penghuni dan Pemilik Rumah Susun yang Abai Terhadap Hak-Haknya

Ketua PSSSRS Watch, Sonny Saragih/Ist
Ketua PSSSRS Watch, Sonny Saragih/Ist

Penghuni dan pemilik rumah susun maupun apartemen di Surabaya kini tak perlu resah lagi. Pasalnya kini sudah ada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Watch yang keberadaannya mutlak dan sangat vital. 


Emanuel Sujatmoko, selaku Pembina PPPSRS Watch menyebut keberadaan rumah susun dan apartemen selama ini belum dibarengi dengan penegakkan dan pengawasan aturan. Sehingga seringkali konflik sering terjadi antara penghuni dan pemilik rumah susun dengan pihak pengelola atau pengembang.

Padahal regulasi telah mewajibkan pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah penyerahan unit. Nyatanya belum semua rumah susun dan apartemen mempunyai PPPSRS. 

Sehingga menurut Emanuel, konflik pun kerap terjadi antara pengembang dan pemilik atau penghuni mulai dari kasus kepengurusan PPPSRS yang didominasi unsur pengembang, penetapan biaya layanan, hingga permasalahan krusial seperti status kepemilikan satuan rumah susun.

Dari keprihatinan inilah, kata Emanuel, maka dibentuklah lembaga PPPSRS Watch yang secara resmi diperkenalkan ke publik pada Selasa, 5 April 2024 bertempat di kompek pertokoan Mangga Dua Surabaya.

“Pembentukan PPPSRS Watch dimaksudkan sebagai lembaga perlindungan, memberikan advokasi, perlindungan hukum, penjelasan dan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni rumah susun dan apartemen supaya terbentuk PPPSRS. Apalagi ke depannya, khususnya di perkotaan, perumahan akan dominan berkembang rumah susun atau hunian vertikal,” ujar ahli hukum administrasi negara dari Universitas Airlangga ini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/4).

Lembaga PPPSRS Watch dibentuk dari beberapa unsur aktivis, akademisi, pengurus PPPSRS, jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Senada, Ketua PPPSRS Watch, Sonny Saragih, mengharapkan peran strategis lembaga ini dapat menjadi corong aspirasi para penghuni dan pemilik rumah susun yang selama ini abai terhadap hak-haknya. 

PPPSRS Watch juga siap untuk memfasilitasi konflik yang terkait dengan keberadaan rumah susun, termasuk dengan pihak luar. 

"Protes yang terjadi dari komunitas ojek online yang terjadi di salah satu apartemen di Surabaya Timur  merupakan contoh konflik yang harusnya bisa dimediasi dan mendapat solusi bersama," sebut Sonny.

Terkait dengan program yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, Sonny mengatakan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pemerintah supaya benar-benar peduli dan membantu pembentukan PPPSRS di rumah susun yang belum terbentuk PPPSRS.

Untuk mengadvokasi pemilik dan penghuni rumah susun yang bermasalah, sekretariat PPPSRS Watch berada di Ruko Mangga Dua Blok B/5, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

"Kami siap menerima berbagai aduan dan keluhan dari pemilik satuan rumah susun," kata Sonny.

Di tempat yang sama, unsur pengurus PPPSRS dari Rumah Susun Menanggal Surabaya, Mujianto memgatakan pentingnya pembentukan PPPSRS.

Kata Mujianto, rumah susun Menanggal merupakan salah satu rumah susun tertua di Surabaya dan sampai saat ini menjadi satu-satunya rumah susun yang berstatus hak milik (rusunami) di Surabaya. 

Ada dua permasalahan krusial di Rumah Susun Menanggal, lanjut Mujianto, yakni kondisi sarana dan prasarana bangunan yang sudah banyak mengalami kerusakan dan terkait legalitas kepemilikan satuan rumah susun.

Mujianto mengungkapkan rumitnya permasalahan terkait legalitas kepemilikan di Rumah Susun Menanggal yang dimulai dari perjuangan pembentukan PPPSRS Rumah Susun Menanggal dengan difasilitasi oleh Perumnas sebagai pengembang. 

Sampai saat ini diungkapkan PPPSRS Rumah Susun Menanggal sudah berkonsultasi dengan DPRD Kota Surabaya dan Walikota Surabaya dan mendapatkan solusi terkait legalitas kepemilikan.