Enam orang pegawai di Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik, diperiksa tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran.
- Dewas KPK Beber Aziz Syamsuddin Beri Duit Ke Stepanus Robin Pattilu, Ini Nilainya
- KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo di Kasus Skandal Korupsi e-KTP
- Edarkan Miras Tanpa Ijin Saat Ramadhan, Dua Pemuda di Jember Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk mencari dan menghitung kerugian negara atas pengelolahan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Ada enam orang yang sudah kami periksa, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Diantaranya, para kasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Duduksampean," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/1).
"Pemeriksaan kami fokuskan, pada penggunaan anggaran selama tiga tahun. Mulai 2017, 2018 dan 2019 yang diduga disalahgunakan oleh Suropadi Camat Duduksampean," tuturnya.
Ditambahkan Dymas, dalam pengelolahan anggaran selama kurun waktu 3 tahun di Kecamatan Duduksampeyan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk memastikan jumlah kerugian negara, tim penyidik tengah menghitung melalui keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi Camat Duduksampean sebanyak 2 kali. Meski perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan masuk tahap penyidikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Dua Petugas Satpol PP Surabaya di Aksi Demo Buruh
- Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Nggak Adil!
- Skandal Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Riza Chalid