Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa saudagar minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus megaskandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang sedang ditangani.
- Kantor Tri Rismaharini Digeledah KPK, Sudah Ada 6 Tersangka?
- Bus Antikorupsi. KPK Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar'
- Setelah 2 Pejabat Setdaprov Jatim, Giliran 10 Pokmas Dipanggil Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU
"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip RMOL, Sabtu (1/3).
Pemeriksaan tersebut sangat mungkin dilakukan karena Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan di lantai 20 Plaza Asia.
Penggeledahan tersebut buntut penetapan tersangka sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, anak Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang disebut sebagai makelar.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," kata Qohar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
- Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Suap, Ini Respon Dewan Pers
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak