Sidang PK, Bos Surabaya Country Hadirkan 2 Saksi

Sidang permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi fakta yakni Sri Darti dan Nila Kusuma, keduanya bekerja dibagian keuangan PT Surabaya Country.

Sri Darti didengarkan keterangannya sebagai saksi yang menemukan bukti baru atau novum dan juga sebagai saksi fakta.

"Dokumen dokumen ini saya temukan diruangan arsip penyimpanan dokumen PT Surabaya Country bulan Oktober 2019 sekitar jam 11 siang,"jelas Sri Darti dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menjawab pertanyaan hakim Edy Soeprayitno diruang sidang Sari 3, Selasa (28/1).

Saat ditanya oleh JPU Ratna Fitri Hapsari terkait adanya pengeluaran uang perusahaan untuk membayar hutang pada Bank Ekonomi, Sri Darti membenarkannya.

"Surabaya Country bangun pakai utang bank ekonomi, tanggung jawab dibebankan pada penanam saham sesuai dengan porsinya,"terangnya.

Saksi Sri Darti juga menyangkal jika uang saham sebesar Susastro Soepomo digunakan untuk kepentingan perusahaan sebagai pembayaran hutang.

"Uangnya masih ada di rekening karena bukan masuk ke cicilan,"jelasnya.

Sementara saksi Nila Kusuma menjelaskan, jika PT Surabaya Country memiliki 3 nomor rekening bank dengan saldo diatas Rp 500 juta.

"Saldo selalu diatas 500 juta rekening,"ungkapnya.

Usai persidangan Alamsyah Hanafiah mengatakan Ia mengajukan tujuh bukti baru atau novum. Bukti tersebut diakui Alamsyah tidak pernah disita oleh penyidik maupun JPU pada kasus pidana yang dilaporkan Susastro Soepomo.

"Belum pernah disita karena itu kita ajukan sebagai novum,"terangnya.

Dibeberkan Alamsyah, Putusan kasasi
bernomor 82K/PID/2019 yang menghukum klienya dengan pidana penjara 1,5 tahun dinilai telah terjadi kekhilafan majelis hakim.

"Pada amar putusannya tidak disebut kan terdakwa ini merugikan Susastro Soepomo tapi dia dianggap merugikan Susanto dan nilai kerugiannya juga tidak sama,"bebernya.

Sementara, JPU Ratna Fitri Hapsari mengatakan beberapa novum yang diajukan pemohon telah digunakan sebagai alat bukti dalam pokok perkaranya.

"Sebagian novum yang diajukan tadi sudah kami jadikan alat bukti saat pembuktian pokok perkara,"katanya.

Selain itu, Ratna menyebut jika saksi Sri Darti juga pernah dijadikan saksi saat persidangan di pokok perkara.

"Kalau saksi pertama pada sidang pertama ada keterangan dia Adik ipar terpidana,"ungkapnya

Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu besok dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan kuasa hukum.

Diketahui, Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta.

Ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Namun ketika jaksa melakukan kasasi, Bambang Poerniawan dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.