Pengakuan Suami Pelaku KDRT Di Jember, Hingga Nekat Berbuat Sadis Terhadap Istrinya

TH Terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya/ist
TH Terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya/ist

Seorang pria berinisial TH alias HR (60), warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh anggota Polsek Wuluhan pada hari Selasa (7/3) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.


Saat dimintai keterangan di Mapolsek Wuluhan Kepolisian Resort Jember, mengaku tidak dihargai oleh sang istri, karena sering meninggalkan rumah tanpa ijin.

Kepergian tanpa pamit ini, tidak hanya sekali dua kali, tapi sering terjadi. Saat ditanya suami, malah memicu pertengkaran sengit, pasangan yang sudah punya 3 orang anak ini.

Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan hutang. Hal ini membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain, sehingga dia cemburu.

"Jadi motif KDRT terhadap isterinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan hutang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ucap Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (10/3).

Menurut Arief meski ada motif suami cemburu, namun sejauh ini tersangka TH tidak pernah memergoki korban selingkuh dengan pria lain. Itu hanya sebatas kecurigaan saja, karena sang istri sering pergi tanpa pamit. 

Dengan alasan tersebut, TH nekat menganiaya isterinya serta menyekap isterinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya. 

Kini penyesalan sudah terlambat, tersangka sudah meringkuk di tahanan Polsek Wuluhan. Dia dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta.

Sebelumnya,  Sepulang dari merantau, seorang ibu rumah tangga, Supiati ( 47), warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, menjadi korban KDRT.  Korban harus mengalami nasib tragis dihajar suaminya sepulang dari di kota Medan Sumatera Utara.

Dia 3 bulan berada di Medan,  pulang ke rumahnya, Desa Glundengan, Senin (4/3) lalu. 

"Sesampai di rumahnya, bukan mendapat sambutan  dari suaminya (berinisial TH), tapi terjadi pertengkaran sengit, yang berujung pada penganiayaan ( KDRT)," ucap Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (10/3). 

Pertengkaran tersebut, lanjut dia, terjadi karena korban pergi meninggalkan rumah atau merantau ke luar Jawa tanpa pamit ke sang suami. 

Karena itu, tak ingin isterinya pergi lagi, pria berusia 60 tahun ini, 3 hari kemudian, Kamis (7/3) menyekap isterinya di kandang sapi belakang rumahnya. Kedua tangan dan kaki  korban, diikat ke tiang bambu kandang sapi, mulai pukul 18.00 WIB.

Saat dalam posisi terikat, suaminya masih tega menganiaya isterinya, memukul bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Sehingga ditemukan luka-luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

"Namun sekitar pukul 21.00 WIB, korban bisa meloloskan diri, setelah mendapatkan bantuan tetangganya, melepaskan tali pengikatnya," katanya.