Upaya empat bos es krim Zangrandi, Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio untuk lepas dari dakwaan kasus penggelapan saham yang dituangkan dalam nota eksepsi ditolak oleh mejelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Pujo Saksono melalui putusan sela yang dibacakan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/1).
- Brigjen Hendra Diperiksa Soal Naik Jet Pribadi
- Demokrat: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Jangan Lindungi Orang-orang Rasis
- Hotman Paris Hutapea Terbukti Melanggar Kode Etik, Begini Jawaban Hotma Sitompoel
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo dinilai telah sah dan memenuhi ketentuan pasal 156 dan 143 KUHAP hingga sepatutnya untuk tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ucap ketua majelis hakim Pujo Saksono.
Atas putusan sela tersebut, hakim Pujo kemudian memerintahkan kepada JPU Danang Anubowo untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Mohon waktu satu minggu yang mulia,"kata Damang Anubowo.
Terpisah, Erles Rarelal selaku penasihat hukum para terdakwa justru mengaku senang meski eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. Ia menilai majelis hakim memberi kesempatan padanya untuk membuktikan kejelasan perkaranya.
"Dari perspektif hukum, saya sangat senang karena hakim memberi ruang dan waktu kepada kami, untuk membuktikan bahwa nyata nyata ini perkara perdata dijadikan pidana," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Diketahui, kasus penggelapan saham ini dilaporkan oleh Evy Susantidevi lantaran 10 lembar sahamnya senilai Rp 10 juta dialihkan ke para terdakwa tanpa ijin.
Dalam kasus ini, selain didakwa pasal penggelapan yakni 372 KUHP, para terdakwa juga didakwa melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Jelang Lebaran, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Seluruh Rakyat Indonesia
- Usut Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara
- Kasus Korupsi, Adik Kandung Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Rutan Kajhu
ikuti update rmoljatim di google news