Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi (tengah) saat memberikan Keterangan kepada awak media di Solo, Jumat (2/2)/RMOLJateng
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi (tengah) saat memberikan Keterangan kepada awak media di Solo, Jumat (2/2)/RMOLJateng

Melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbirru yang adalah pemenang gugatan MK soal batas usia capres-cawapres, membeberkan alasan dirinya menggugat Gibran Rakabuming Raka. 


Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya menggugat Gibran lantaran tidak ada itikad baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya. Padahal gugatannya yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Gugatan itu kita ajukan untuk menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran," kata Arif, mewakili Almas, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (2/2).

Ada dua gugatan yang tercantum dalam situs web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024, tercatat atas nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Arif menilai langkah yang diambil Almas sudah menjadikan putra pertama Presiden Jokowi bisa melenggang mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, tanpa melanggar aturan.

Dia lantas mencontohkan kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Solo, di mana pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.

"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," jelas Arif.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pingin juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia.

Arif menambahkan, nilai gugatan sebesar Rp10 juta tersebut memang sesuai biaya pengacara. Namun gugatan tersebut tidak untuk diberikan atau mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, namun nanti akan diserahkan kepada panti asuhan.

"Kita gugat Rp10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," pungkasnya.