Kasus hukum yang menimpa Dzikria Dzatil, seharusnya tidak bisa dipidana. Pasalnya, tak ada pengaduan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, atas penghinaan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian.
- Di Istana Bogor, Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr
- Komisi III DPR Nilai Festival Mural Bukti Jenderal Sigit Tak Tutup Telinga dari Kritik
- Napi Teroris Poso Taubat, Basri: Kami Tidak Mau Lagi Ada Pertumpahan Darah
Dzikria Dzatil (43), ibu rumah tangga (IRT) ini menghina Risma lewat media sosial. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai ditangkap di daerah Bogor pada Sabtu lalu (31/1).
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Taufiqurrahman, penangkapan Dzikria tak bisa berujung dengan pidana.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, papar Taufiq, bahwa MK dalam pertimbangannya terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP menyebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.
"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana," ungkapnya saat dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
IRT dengan akun Facebook Zikria Dzatil itu mengaku awalnya merasa kesal atau terpancing lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap di-bully netizen.
Meski bukan warga Jakarta, pelaku mengaku sakit hati karena Anies sering di-bully soal banjir di media sosial. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya di media sosial.
Dzikria pun mengaku menyesal dan telah memohon maaf kepada Walikota Surabaya atas perbuatannya tersebut.
- Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Wafat, Dunia Islam Kehilangan Ulama Besar
- Rizal Ramli Pernah Minta Kontrak Pembelian Pesawat Garuda Dibatalkan Karena Dugaan Mark Up, Sekarang Terbukti
- Galakkan Vaksinasi Bersama TNI Dan Polri, Bupati Lindra Optimis Dalam Sepekan Tuban Masuk Ke Zona Kuning