Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heri Cahyono alias Gundul warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
- Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Dituntut 10 Bulan Penjara, PH Sebut Objek yang Dilaporkan Tidak Ada Aslinya
- Bandar Sabu, Mertua dan Menantu di Jember Divonis Seumur Hidup
- Mantan Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Didakwa Korupsi Rp27,2 Miliar
Gundul terbukti sebagai otak pembunuhan Heru Susilo warga Jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun medio September 2019 lalu.
Dua rekan Heri Cahyono, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang yang terpisah yakni Irwan Yudho Hartanto serta Hari Prasetyo divonis 10 tahun penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Heri Cahyono," tegas Ketua Majelis Hakim, Salman Al Faris dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua terdakwa lain mendapat putusan lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU.
Terhadap putusan vonis dari hakim, tiga terdakwa serta JPU masih pikir-pikir.
Sementara itu Informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, istri korban, yakni Hermin Sri Tiktoningsih mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Menurutnya, vonis mati dianggap telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online
- PWI Jombang Apresiasi AKBP Ardi Kurniawan Atas Keberhasilannya Bongkar Berbagai Kasus Rumit
- Laporan Dana Hibah Pokir Rp 6,3 Miliar Masih Tahap Pulbaket Kejari Bangkalan