Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heri Cahyono alias Gundul warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
- Ketimbang Beri Vaksin Tahanan KPK, Kriminolog Ini Sarankan Memvaksin 250 Ribu Napi di Seluruh Lapas
- Dinilai Langgar Norma, Hakim Pengawas PKPU Dilaporkan Ke MA Dan KY
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, GNPK Jatim Apresiasi Langkah KPK yang Terus Lakukan Penggeledahan
Gundul terbukti sebagai otak pembunuhan Heru Susilo warga Jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun medio September 2019 lalu.
Dua rekan Heri Cahyono, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang yang terpisah yakni Irwan Yudho Hartanto serta Hari Prasetyo divonis 10 tahun penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Heri Cahyono," tegas Ketua Majelis Hakim, Salman Al Faris dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/2).
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua terdakwa lain mendapat putusan lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU.
Terhadap putusan vonis dari hakim, tiga terdakwa serta JPU masih pikir-pikir.
Sementara itu Informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, istri korban, yakni Hermin Sri Tiktoningsih mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Menurutnya, vonis mati dianggap telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- Polres Jember Tangkap Pria Misterius Penyebar Snack Berisi Silet dan Paku
- Penyidikan Baru, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kemhan
ikuti update rmoljatim di google news