Videotron yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan Pahlawan kota Madiun. Terbukti belum mempunyai ijin. Hal ini diperkuat keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Madiun. Nama dari PT Jogya Inovasi Teknologi tidak muncul dalam sistem online pajak. Karena pajak tidak dapat diproses jika perijinannya belum beres.
- BPOM Gandeng Pemkot Surabaya Beri Penyuluhan Pedagang Pasar Soal Keamanan Pangan
- Dianiaya Peserta Demo Buruh, Satu Anggota Satpol PP Surabaya Alami Patah Tulang
- BNSP Akui Dewan Pers Satu-Satunya Payung Pers Nasional
"Belum bayar, tadi ada orang yang mau membayar tapi namanya gak muncul," terang Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah kota Madiun Ike Yesika Kusumawati melalui handphone, kamis (27/2).
Perlu diketahui, meski belum mengantongi ijin. Videotron milik PT.JIT yang sudah terpasang hampir dua bulan tersebut sudah menjual produknya berupa penyiaran iklan. Seperti running text, iklan produk, ucapan.
Terkait hal ini, ketua komisi II DPRD kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto saat dihubungi berjanji akan menindak lanjuti Videotron bodong tersebut. Karena saat ini dirinya sedang berada di luar kota.
" Ok saya tindaklanjuti," tegas Ngedi Trisno Yhusianto saat membalas WhatsApp reporter rmoljatim.
Berita sebelumnya, PT Jogya Inovasi Teknologi selaku pemilik Videotron, belum melaksanakan perbaikan atau rekondisi JPO. Padahal rekondisi JPO syarat mutlak yang harus dilakukan agar rekom bisa keluar. Rekom itu sebagai syarat untuk dibawa ke DPMPTSP KUM kota Madiun sebagai dasar dikeluarkannya ijin pemasangan serta operasional Videotron.
Rekondisi JPO yang harus dilakukan PT. JIP diantaranya mengecat ulang JPO kemudian menganti mur dan baut serta bordes.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Lamongan Gencarkan Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Komitmen Jatim Tetap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Ini Langkah Gubernur Khofifah
- Pemprov Jatim Hibahkan Tanah Senilai Rp2 Miliar untuk Gedung DPD RI