Australia sudah memiliki peraturan untuk mencegah mempunyai aturan untuk mencegah penularan virus menular.
- Pemkot Surabaya Semakin Intensif Gelar Razia Protokol Kesehatan
- Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 25.159 Orang, Ini Data Tambahan Kasus Positif dan Sembuh per 9 Oktober
- Dokter yang Gugur Capai 100 Orang, IDI Keluarkan 4 Rekomendasi Kepada Pemerintah
Sejak 2015, negeri kanguru ini ternyata sudah memiliki Undang-Undang (UU) Biosekuriti yang tidak diketahui banyak orang. Dalam UU tersebut, dijelaskan bagaimana negara bisa membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular seperti virus corona baru atau yang mempunyai nama resmi Covid-19.
Dikatakan oleh Jaksa Agung Christian Porter, pada Selasa (3/3), Australia akan memperluas penggunaan UU tersebut guna mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Di bawah Undang-Undang Biosekuriti, anda dapat memiliki pencegahan perpindahan dari orang yang masuk dan keluar dari tempat-tempat tertentu," kata Porter seperti dimuat Reuters, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Australia Sejak 1 Februari, Australia sendiri telah membendung masuknya warga asing dari China. Terutama untuk mencegah masuknya ribuan pelajar China yang menimba ilmu di Australia. Namun, mengingat besarnya kontribusi sektor pendidikan bagi pendapatan Australia, pemerintah kemudian memberlakukan aturan baru.
Di mana pelajar China bisa kembali ke Australia jika terlebih dulu menghabiskan waktu selama 14 hari atau selama masa inkubasi di negara dunia ketiga.
- Gelombang Baru Covid-19 Mengancam Ekonomi 2023, Indonesia Jangan Terlambat Bersikap
- Total Kasus Aktif Covid-19 Masih di Atas 53 Ribu, Pasien Meninggal 18 Orang
- PPKM Darurat, Polres Jember Imbau Berkurban Harus Mengutamakan Prokes