Sebanyak 3,5 juta butir pil koplo jenis double L siap edar berhasil diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah gudang penyimpanan di kawasan Jalan Rangkah Surabaya.
- Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Daging Gelonggongan, Jika Ditemukan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
- Soal Kepemimpinan Risma, Ketua MPR: Surabaya Luar Biasa
- Hasil Swab di Kantor Pemerintah Kota Surabaya Negatif Covid-19
Selain mengamankan barang bukti, tim yang dipimpin Iptu Raden Dwi Kenardi juga berhasil mengamankan empat pelaku.
"Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami kembangkan kemudian kita amankan empat pelaku terkait peredaran pil double L," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/3).
Pengungkapan kasus ini, masih kata Memo, berawal dari pengamankan pelaku yang berinisal VA (29) dikawasan Petemon. Setelah dintrogasi pelaku mengaku jika barang-barang tersebut diamankan disebuah rumah yang dijadikan gudang dikawasan Rangkah.
Selanjutnya, Tim yang melakukan pengintaian berhasil menemukan barang bukti pil double L, yang terbungkus kardus dan karung sebanyak 35 kardus yang satu kardusnya berisi 100 ribu butir pil double L.
"Dari situlah, kami amankan tiga pelaku lainya yakni dua orang sebagai penjaga gudang dan satu orang kurir. Mereka berinisal VR(27) R (27) dan AS (25) ketiganya warga Surabaya," ungkap Memo.
Menurut Memo, jutaan pil double L tersebut rencananya akan diedarkan pelaku di Wilayah Jawa Timur. Ia pun terus mengembangkan kasus ini.
"Rencanannya akan diedarkan diberbagai wilayah di Jawa Timur. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan," pungkas Memo.
- Kasus Covid-19 Klaster Hajatan Di Desa Sitiarjo Malang Terus Melonjak, 13 Orang Meninggal
- Giatkan Digitalisasi Transaksi, Pasar Pekauman Jadi Pilot Projects
- Percepat Pelayanan Adminduk di 2024, Wali Kota Eri Janjikan Sehari Jadi