PT Persebaya Indonesia akhirnya bernapas lega setelah gugatannya melawan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kepemilikan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya.
- GBT Venue Piala Dunia U-17, Wali Kota Eri Libatkan UMKM untuk Pembuatan Souvenir
- Sajikan Panorama Indah, Jalan Di Bondowoso Diserbu Muda Mudi
- Hadiri HLM Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Gubernur Khofifah: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Harus Semakin Inklusif dan Berdampak
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Persebaya Indonesia. Gugatan yang tidak dikabulkan adalah terkait ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa meski gugatannya dikabulkan.
Selain itu, majelis hakim menyatakan PT Persebaya Indonesia selaku tergugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Dalam eksepsi, menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat (Pemkot Surabaya). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,"ucap Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/3).
Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,"kata Martin mengakhiri persidangan.
Terpisah, Raz selaku staff bagian hukum Pemkot Surabaya mengaku akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum banding tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi.
"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," kata Raz saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Apa yang dituangkan dalam amar putusan tadi sudah jelas, bahwa pembongkaran bangunan dan pengosongan Wisma Persebaya oleh Pemkot Surabaya merupakan perbuatan melawan hukum. Kami apresiasi putusan ini,"ujarnya.
Saat ditanya sikapnya terkait upaya hukum banding yang akan diajukan Pemkot Surabaya, masih kata Yusron, pihaknya masih pasif.
"Kita tunggu saja, kalau tergugat banding kita jawab melalui kontra banding,"pungkasnya.
- Teguh Santosa: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU
- Resmikan 50 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Blitar, Gubernur Khofifah: Lokasinya Nyaman Dengan Sarpras Memadai
- Dukung Pelestarian Lingkungan, Sekolah Di Bondowoso Raih Adiwiyata 2021