Malaysia Lockdown, WNI Dilarang Masuk

Pemerintah Malaysia akhirnya melakukan penguncian nasional atau lockdown. Aturan ini berlakumulai besok (Rabu, 18/3) hingga 31 Maret mendatang.


Langkah ini diambil Pemerintah Malaysia menyusul meningkatnya jumlah kasus infeksi virus corona atau Covid-19 di negeri jiran tersebut.

Sejalan dengan langkah tersebut, Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia pada Selasa (17/3), mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia akan Perintah Kontrol Gerakan pada masa lockdown tersebut dengan tujuan untuk mengekang penyebaran wabah virus corona di Malaysia.

Malaysia melarang masuk semua pengunjung dan warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia.

"Dalam hal ini, salah satu langkah yang diambil adalah untuk sementara membatasi masuknya semua wisatawan dan pengunjung asing ke Malaysia, termasuk warga negara Indonesia selama periode tersebut," begitu bunyi pengumuman tersebut seperti dimuat di akun Twitter resmi Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia @MYEmbJKT.

Karena itulah, untuk setiap penerbangan ke Malaysia saat ini, para penumpang diharapkan untuk menghubungi operator penerbangan masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

"Selain itu, jam operasional di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga dibatasi dari jam 08.00 pagi sampai jam 03.00 sore setiap hari selama periode yang sama," tambah pengumuman yang sama.

Sementara itu, untuk warga negara Malaysia di Indonesia yang ingin kembali ke Malaysia pada masa tersebut, diharuskan untuk terlebih dahulu berurusan dengan pihak maskapai.

"Setelah kembali ke rumah, Anda harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sukarela selama 14 hari," demikian bunyi pengumuman seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.